JAKARTA — Kendaraan hibah atas pemberian atau peralihan kepemilikan sering menimbulkan pertanyaan, apakah pemilik baru perlu mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)?
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan lebih rinci mengenai peraturan BBNKB untuk kendaraan hibah terbaru di Provinsi DKI Jakarta.
Ia mengatakan, BBNKB merupakan pajak yang dikenakan atas perpindahan hak kepemilikan kendaraan bermotor.
“Perpindahan ini dapat terjadi karena transaksi jual beli, pertukaran, pewarisan, maupun pemberian hibah. Dengan kata lain, setiap perubahan kepemilikan pada prinsipnya memunculkan kewajiban BBNKB,” ujarnya.
Morris menyebut, per 5 Januari 2025, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan ketentuan baru terkait BBNKB untuk kendaraan hibah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa, kendaraan yang diterima melalui hibah dibebaskan dari BBNKB selama bukan merupakan kendaraan penyerahan pertama.