Penerapannya:
1. Jika kendaraan hibah menjadi kendaraan kedua atau lebih (seken/bekas), maka BBNKB tidak dikenakan.
2. Pembebasan ini berlaku untuk seluruh bentuk hibah, baik antar anggota keluarga maupun hibah dari pihak lain.
“Kebijakan ini hadir untuk menyederhanakan proses administrasi kepemilikan kendaraan dan mengurangi beban biaya bagi masyarakat yang menerima kendaraan tanpa transaksi pembelian,” tuturnya.
Pemprov DKI Jakarta menerapkan pembebasan tersebut dengan beberapa pertimbangan, di antaranya:
1. Memberikan keringanan biaya bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan hibah.
2. Mengadaptasi aturan perpajakan daerah agar lebih tepat sasaran.
3. Menghapus potensi beban pajak berganda untuk kendaraan yang bukan hasil transaksi jual beli.
Dengan demikian, lanjut Morris, kendaraan hibah dapat dialihkan kepemilikannya tanpa pungutan BBNKB, selama tidak termasuk kategori kendaraan penyerahan pertama.