Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kendaraan Hibah Tidak Wajib BBNKB? Begini Kebijakan Resmi Pemprov DKI

Agustina Wulandari , Jurnalis-Sabtu, 20 Desember 2025 |15:07 WIB
Kendaraan Hibah Tidak Wajib BBNKB? Begini Kebijakan Resmi Pemprov DKI
Ilustrasi hibah kendaraan. (Foto: dok freepik/jcomp)
A
A
A

Morris menyatakan, walaupun bebas dari BBNKB, proses balik nama tetap berlaku. Beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:

1. Identitas pemberi dan penerima hibah

2. STNK dan BPKB kendaraan

3. Surat pernyataan hibah atau akta hibah

4. Hasil cek fisik kendaraan

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement