Cara Membedakan Mata Elang Asli dan Palsu yang Berkeliaran di Jalan

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 21 Desember 2025 18:02 WIB
Cara Membedakan Mata Elang Asli dan Palsu yang Berkeliaran di Jalan. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Cara membedakan mata elang asli dan palsu yang berkeliaran di jalan.

Mata elang atau debt collector (penagih utang) ternyata ada yang asli atau resmi dan palsu. Status mata elang wajib diketahui karena tidak semuanya bekerja untuk perusahaan leasing atau dealer motor.

Para debt collector ini disebut sebagai mata elang karena mereka memiliki mata yang sangat tajam sehingga bisa melihat nomor polisi debitur yang menunggak kredit kendaraan. Tugas utama mereka adalah menagih utang para kreditur yang masih belum lunas dari para peminjam.

Namun, sering terjadi penipuan terhadap nasabah yang dilakukan oleh debt collector palsu. Mereka biasanya berkeliaran di jalan dan menagih utang fiktif kepada nasabah.

Ciri-ciri mata elang palsu:

Tidak memiliki surat profesi

Tidak memiliki surat tugas

Menagih tidak sesuai jam

Mengancam nasabah secara berlebihan

Melakukan tindak kekerasan

Ciri-ciri mata elang resmi:

Memiliki kartu identitas resmi dari bank atau perusahaan pembiayaan yang menerbitkan kartu kredit/pembiayaan.

Tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau cara mempermalukan debitur.

Penagihan tidak boleh dengan tekanan fisik atau verbal yang berlebihan.

Sebagai informasi, mata elang merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut agen penagih utang yang bertugas menagih pembayaran kredit kendaraan yang belum lunas dari para peminjam.

Umumnya mereka bekerja sebagai pihak ketiga yang disewa oleh perusahaan leasing atas alasan kredit macet. Sebutan mata elang ini karena mata para debt collector yang disamakan dengan burung elang yang tajam ketika melihat nomor polisi debitur yang menunggak kredit kendaraan.

Mata elang motor ini biasanya dijumpai di pinggir jalan dengan membawa buku dan ponsel untuk melacak kendaraan yang bermasalah. Mereka biasanya beranggotakan empat hingga enam orang yang memantau laju kendaraan.

 

Ketika menghadapi debitur yang sulit ditagih secara prosedural, pihak kreditur mau tidak mau harus menggunakan jasa mata elang. Meskipun sebenarnya, pihak pemberi kredit tidak harus bergantung pada penagih utang untuk menarik kendaraan debitur yang gagal bayar jika mereka telah mengikat perjanjian fidusia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.

Perjanjian fidusia adalah perjanjian antara kreditur dan debitur yang melibatkan penjaminan dengan posisi jaminan yang tetap berada di bawah kendali pemilik jaminan. Perjanjian ini dibuat secara resmi melalui akta notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia.

Namun, ada kendala yang seringkali dihadapi oleh pemberi kredit, yaitu biaya yang cukup besar untuk pendaftaran fidusia, yang bisa mencapai Rp1 juta per kendaraan. Karena itu, seringkali perjanjian fidusia tidak dilakukan dan berakhir hanya sebagai perjanjian informal.

Dengan alasan inilah, pihak leasing sering kali memilih untuk menggunakan jasa mata elang untuk menangani nasabah yang tidak membayar agar kendaraan mereka dapat direposisi.

Demikian informasi mengenai apa itu mata elang. Perlu diketahui, secara hukum pihak leasing tidak memiliki hak untuk menyita kendaraan konsumen jika tidak ada perjanjian fidusia yang mengikat.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya