JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memastikan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 akan berlanjut ke langkah hukum dan gerakan massa.
Presiden KSPI sekaligus pimpinan Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait UMP merupakan keputusan administrasi negara yang dapat digugat secara hukum.
"Secara hukum, langkah selanjutnya adalah menggugat ke KPTUN, karena ini adalah keputusan administrasi negara," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/12/2025).
Selain jalur hukum, KSPI dan aliansi serikat buruh se-DKI Jakarta juga menyiapkan aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan politik. Said Iqbal menyebutkan, aksi buruh akan digelar di dua titik utama, yakni Istana Presiden di Jakarta dan Balai Kota DKI Jakarta.
Namun, pelaksanaan aksi tersebut masih mempertimbangkan situasi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menurut Said Iqbal, saat ini sebagian besar buruh masih dalam masa libur sehingga mobilisasi massa belum memungkinkan dilakukan dalam waktu dekat.
"Karena sekarang masih masa libur, buruh-buruh masih libur, maka kemungkinan aksi dilakukan pada 29 Desember, jika belum seluruhnya libur," katanya.
Jika tidak memungkinkan digelar pada akhir Desember, aksi dipastikan akan dilakukan pada awal Januari 2026. Said Iqbal menyebutkan, aksi besar-besaran akan berlangsung pada minggu pertama Januari dengan melibatkan ribuan buruh di Jakarta.
"Kalau tidak di 29 Desember, maka di awal Januari 2026. Minggu pertama Januari akan ada aksi buruh Jakarta, dengan ribuan buruh turun ke jalan, ke Istana Negara dan Balai Kota," tegasnya.
KSPI dan Partai Buruh menegaskan bahwa penolakan ini merupakan sikap bersama seluruh aliansi serikat pekerja di DKI Jakarta yang menuntut penetapan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Mereka menilai UMP Jakarta 2026 yang ditetapkan pemerintah daerah masih belum mencerminkan standar hidup layak dan berpotensi menurunkan kesejahteraan buruh di ibu kota.
(Taufik Fajar)