Tips Bayar PKB agar Tak Kena Denda, Manfaatkan Pembebasan Sanksi dari Pemprov DKI

Rizqa Leony Putri, Jurnalis
Kamis 25 Desember 2025 17:02 WIB
Ilustrasi membayar pajak kendaraan. (Foto: dok Freepik/pressfoto)
Share :

Transformasi layanan publik membuat pembayaran PKB semakin mudah diakses. Melalui aplikasi SIGNAL, pembayaran pajak dapat dilakukan secara daring dengan proses yang relatif singkat. Opsi ini dinilai efektif bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi yang sulit meluangkan waktu di hari kerja.

Morris menegaskan, bagi yang tetap ingin datang langsung, tersedia pula alternatif layanan seperti Gerai Samsat dan Samsat Drive Thru. 

“Kehadiran layanan-layanan ini ditujukan untuk memangkas antrean dan mempercepat proses pembayaran, sehingga alasan keterbatasan waktu tak lagi menjadi hambatan utama,” katanya.

3. Rapikan Dokumen sejak Awal

Masalah administratif juga kerap menjadi penyebab tertundanya pembayaran pajak. Dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKB yang tidak tersimpan rapi sering kali membuat proses terasa rumit dan akhirnya ditunda.

Menyiapkan dokumen jauh sebelum jatuh tempo menjadi langkah preventif yang sederhana, namun efektif. Dengan dokumen yang siap, proses pembayaran, baik daring maupun luring, dapat berjalan lebih lancar tanpa hambatan tambahan.

4. Ikuti Informasi Resmi agar Tak Ketinggalan Kebijakan

Perubahan kebijakan dan program insentif sering kali luput dari perhatian masyarakat. Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta secara rutin menyebarkan informasi melalui kanal resmi seperti akun media sosial @humaspajakjakarta di berbagai platform.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya