Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pegadaian Jadi Satu-satunya Bullion Bank Underlying Provider ETF Emas di Indonesia

Agustina Wulandari , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2026 |19:29 WIB
Pegadaian Jadi Satu-satunya Bullion Bank Underlying Provider ETF Emas di Indonesia
Peluncuran ETF Emas dan diperdagangkan resmi di BEI, Senin (10/8). (Foto: dok Pegadaian)
A
A
A

JAKARTA — Memasuki babak baru pengembangan ekosistem investasi emas di Indonesia, Exchange Traded Fund (ETF) Emas resmi diluncurkan. Peluncuran ini bertepatan dengan peringatan hari diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia ke-49 yang jatuh pada 10 Agustus 2026. Kegiatan ini ditandai dengan ETF Emas yang tercatat dan diperdagangkan resmi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (10/8).

Turut hadir pada peluncuran ETF Emas tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi beserta jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, serta Wakil Menteri Keuangan RI Juda Agung.

Hadir pula Chief Investment Office Danantara Indonesia Pandu Sjahrir, Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Damar Latri Setiawan beserta jajaran Direksi PT Pegadaian (Persero), serta perwakilan dari  BEI, para Manajer Investasi, Dealer Partisipan, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan asosiasi terkait juga turut menyaksikan momen yang menjadi sejarah baru di dunia investasi. 

Kehadiran ETF Emas ini menjadi langkah strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap instrumen investasi emas melalui pasar modal, sekaligus memperkuat sinergi antar pelaku dalam ekosistem bullion. ETF Emas sendiri merupakan instrumen investasi reksa dana yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dengan aset dasar berupa emas fisik. Dalam ekosistem ini, Pegadaian berperan sebagai penyedia aset dasar ETF Emas melalui Electronic Gold Receipt (EGR).

EGR menjadi bukti kepemilikan emas dalam bentuk elektronik yang merepresentasikan emas fisik. Instrumen tersebut diterbitkan oleh Pegadaian berdasarkan emas fisik sebagai underlying yang dimiliki dan/atau dikelola oleh perusahaan serta dapat diperdagangkan kembali kepada Pegadaian sesuai dengan ketentuan harga yang berlaku.

Adapun satuan kepemilikan EGR merepresentasikan emas secara digital, dengan 1 gram emas setara dengan 1.000 EGR, sementara satuan basket ETF dapat ditentukan sesuai dengan ketentuan masing-masing Manajer Investasi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement