30. UMP Bengkulu 2026 ditetapkan sebesar Rp2.827.250 dari sebelumnya Rp2.670.039
31. UMP Nusa Tenggara Barat (NTB) 2026 ditetapkan sebesar Rp2.673.861 dari sebelumnya Rp2.602.931
32. UMP Nusa Tenggara Timur (NTT) 2026 ditetapkan sebesar Rp2.455.898 dari sebelumnya Rp2.328.969
33. UMP Jawa Timur 2026 ditetapkan sebesar Rp2.446.880 dari sebelumnya Rp2.305.984
34. UMP DI Yogyakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp2.417.495 dari sebelumnya Rp2.264.080
35. UMP Jawa Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601 dari sebelumnya Rp2.191.232
36. UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.386 dari sebelumnya Rp2.169.348
Baca selengkapnya: Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Ini Besarannya
(Taufik Fajar)