JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menaikkan batas maksimal gaji pekerja yang mendaftar Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Keputusan, ini menetapkan bahwa pekerja dengan penghasilan hingga Rp6.589.357 kini dapat menikmati berbagai fasilitas kesejahteraan, meningkat dari batas sebelumnya sekitar Rp6,2 juta.
Kebijakan tersebut diambil dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang naik menjadi Rp5.729.876.
Peningkatan batas gaji untuk memperluas cakupan penerima manfaat program yang dirancang untuk meringankan beban hidup pekerja dan keluarganya.
“Program KPJ salah satu kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka meningkatkan fasilitas kesejahteraan pekerja bagi pekerja dan keluarganya,” demikian keterangan resmi dari akun Instagram @dinaskertrans_dki, dikutip Jumat (2/1/2026).
Penerima KPJ mendapatkan tiga manfaat utama. Pertama yaitu subsidi pangan untuk kebutuhan pokok.