JAKARTA - PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) menjual bisnis teh Sariwangi Rp1,5 triliun ke PT Savoria Kreasi Rasa, yang merupakan entitas bisnis terafiliasi Grup Djarum. Penjualan bisnis teh Sariwang dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Pengalihan Bisnis atau Business Transfer Agreement (BTA).
Perseroan telah menandatangani BTA pada 6 Januari 2026 dengan pihak pembeli yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, yaitu PT Savoria Kreasi Rasa.
"Penyelesaian transaksi direncanakan akan dilakukan pada 2 Maret 2026 atau pada tanggal lain sebagaimana disepakati secara tertulis oleh perseroan dan pembeli (Penyelesaian)," ujar Corporate Secretary Unilever Indonesia Padwestiana Kristanti dikutip dalam keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
BTA tunduk pada hukum Republik Indonesia dan setiap sengketa yang timbul antara para pihak akan diselesaikan melalui arbitrase di Singapore International Arbitration Centre.
Nilai transaksi yang disepakati adalah sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) di luar pajak yang berlaku. Penilaian bisnis independen telah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan dengan nilai pasar sebesar Rp1.488.228.000.000 (satu triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus dua puluh delapan juta Rupiah).
"Nilai transaksi merupakan 45% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 September 2025," tulisnya.
Selain itu, karena transaksi merupakan pelepasan segmen operasi/usaha, Perseroan telah melakukan perhitungan sebagai berikut:
- Total aset bisnis teh dengan merek Sariwangi dibandingkan dengan total aset Perseroan adalah 2,5%
- Laba bersih bisnis teh dengan merek Sariwangi dibandingkan dengan laba bersih Perseroan adalah 3,1%
- Pendapatan usaha bisnis teh dengan merek Sariwangi dibandingkan dengan pendapatan usaha Perseroan adalah 2,7%
Dengan demikian, transaksi merupakan suatu transaksi material yang tidak memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020).
Padwestiana mengatakan transaksi ini tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Penjualan bisnis teh tersebut justru akan memungkinkan perseroan untuk merealisasikan nilai investasinya dalam bisnis teh di Indonesia dan mengembalikan nilai tersebut kepada para pemegang sahamnya dalam jangka pendek, serta berfokus pada bisnis inti perseroan yang tersisa guna meningkatkan nilai bagi para pemegang saham dalam jangka panjang.
Sementara itu, Presiden Direktur Unilever Indonesia mengatakan transaksi ini akan memperkuat posisi bisnis Sariwangi untuk fase pertumbuhan berikutnya.
"Langkah ini sekaligus mempertajam fokus Unilever Indonesia pada segmen utama yang memiliki potensi pertumbuhan lebih tinggi dan menegaskan komitmen kami untuk menciptakan nilai berkelanjutan bagi para pemegang saham," kata dia.
Unilever Indonesia mengakuisisi Sariwangi pada 1989, sehingga dikenal sebagai pelopor teh celup di Indonesia.
(Dani Jumadil Akhir)