3. Tidak Ada Toleransi pada Korupsi
DJP menegaskan komitmennya terhadap prinsip integritas, akuntabilitas, dan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik di lingkungan otoritas pajak.
Dalam penanganan kasus ini, DJP menyatakan siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rosmauli juga mengimbau seluruh pegawai DJP untuk terus menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk praktik yang bertentangan dengan aturan.
"DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan," pungkasnya.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus terdeteksi dari barang bukti yang diamankan KPK dalam perkara korupsi diskon pajak terhadap PT Wanatiara Persada. KPK menemukan barang bukti hasil korupsi yang nilainya berbeda dari pemberian awal.
"Tadi kan pemberiannya (dalam kasus PT Wanatiara Persada) Rp4 miliar, tapi yang kita amankan (barang bukti) Rp6,3 miliar lebih. Itu yang diakui para terduga pelaku memang diperoleh dari hal yang sama sebelumnya," ujar Asep.
Asep tidak merinci perusahaan lain yang mendapat diskon pajak tidak sesuai ketentuan.
"Jadi tidak hanya dari PT WP saja, tapi juga dari beberapa wajib pajak lainnya. Ini merupakan bagian dari tindak pidana lain, dan kami mengamankannya," sambungnya.