6. Kronologi Pegawai Pajak Ditangkap
KPK mengungkap dugaan korupsi terkait diskon nilai pajak yang dilakukan pegawai KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT Wanatiara Persada.
PT Wanatiara Persada seharusnya membayar kekurangan pajak sebesar Rp75 miliar. Namun, dengan modus pegawai pajak, perusahaan hanya dibebankan Rp23 miliar.
Biaya Rp23 miliar terdiri dari Rp8 miliar fee untuk pegawai pajak dan sisanya Rp15 miliar dibayarkan kepada negara. Belakangan, fee yang disetujui hanya sekitar Rp4 miliar.
KPK menilai perbuatan ini menyebabkan kerugian keuangan negara, karena negara seharusnya menerima pendapatan lebih jika PT Wanatiara Persada membayar pajak yang sebenarnya.
Kelima tersangka dalam perkara ini adalah:
Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak
Edy Yulianto (EY) – Staf PT Wanatiara Persada
ABD dan EY sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 UU No. 1/2023 KUHP.
Sementara DWB, AGS, dan ASB sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 12B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU No. 1/2026 jo Pasal 20 UU No. 1/2023 KUHP.
(Feby Novalius)