7 Fakta OTT Pegawai Pajak dari Fee Rp4 Miliar hingga Modus Diskon Berkali-kali

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 12 Januari 2026 09:01 WIB
Tiga pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terjerat kasus dugaan korupsi. (Foto: Okezone.com/IMG)
Share :

6. Kronologi Pegawai Pajak Ditangkap

KPK mengungkap dugaan korupsi terkait diskon nilai pajak yang dilakukan pegawai KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT Wanatiara Persada.

PT Wanatiara Persada seharusnya membayar kekurangan pajak sebesar Rp75 miliar. Namun, dengan modus pegawai pajak, perusahaan hanya dibebankan Rp23 miliar.

Biaya Rp23 miliar terdiri dari Rp8 miliar fee untuk pegawai pajak dan sisanya Rp15 miliar dibayarkan kepada negara. Belakangan, fee yang disetujui hanya sekitar Rp4 miliar.

KPK menilai perbuatan ini menyebabkan kerugian keuangan negara, karena negara seharusnya menerima pendapatan lebih jika PT Wanatiara Persada membayar pajak yang sebenarnya.

7. Tersangka Diskon Pajak

Kelima tersangka dalam perkara ini adalah:

Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara

Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara

Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak

Edy Yulianto (EY) – Staf PT Wanatiara Persada

ABD dan EY sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 UU No. 1/2023 KUHP.

Sementara DWB, AGS, dan ASB sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 12B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU No. 1/2026 jo Pasal 20 UU No. 1/2023 KUHP.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya