Saat ini PBB kembali menjatuhkan sanksi terhadap Iran pada September 2025 setelah Dewan Keamanan gagal mengesahkan resolusi untuk mempertahankan keringanan sanksi.
Keringanan tersebut terkait dengan kesepakatan non-proliferasi yang bertujuan untuk membatasi kemampuan Iran membuat senjata nuklir.
Sanksi yang dijatuhkan berupa embargo senjata konvensional, pembatasan terkait program rudal balistik Iran, pembekuan aset yang ditargetkan dan larangan perjalanan. Tak hanya PBB, Uni Eropa juga menerapkan sanksi serupa terhadap Iran.
Organisasi antarpemerintahan juga menjatuhkan sanksi terkait dengan catatan hak asasi manusia Iran dan perannya dalam memasok drone ke Rusia.
(Taufik Fajar)