Amankah Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah? Ini Faktanya 

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 17 Januari 2026 21:25 WIB
Pinjol (Foto: Okezone)
Share :

Alasan Umum Mencari Pinjol Tanpa Selfie

Beberapa alasan yang sering dikemukakan antara lain kualitas kamera HP yang rendah sehingga sering gagal verifikasi wajah. 

Selain itu, pencahayaan di rumah yang kurang memadai juga menjadi kendala. Ada juga yang merasa prosesnya terlalu lama dan ribet dibanding langsung input data.

Sebagian orang khawatir data wajah disalahgunakan oleh pihak pinjol.

Sementara yang lain memang sengaja ingin meminjam atas nama orang lain menggunakan KTP curian.

Berdasarkan laporan OJK, banyak masyarakat yang terjebak pinjol ilegal karena tergiur proses mudah tanpa verifikasi wajah.

Mereka tidak sadar bahwa kemudahan itu justru menjadi pintu masuk ke masalah yang lebih besar.

Pinjol ilegal memanfaatkan kebutuhan ini dengan menawarkan solusi cepat tanpa selfie. 

Di mana di balik kemudahan itu tersembunyi jebakan bunga mencekik dan teror penagihan yang menyiksa. 

Aturan OJK tentang Verifikasi Identitas

Semua lembaga keuangan termasuk pinjol wajib melakukan KYC (Know Your Customer) sesuai Peraturan OJK. 

Proses ini mencakup verifikasi identitas menggunakan foto KTP dan selfie memegang KTP untuk memastikan yang mengajukan adalah pemilik identitas sebenarnya.

Sistem e-KYC (Electronic Know Your Customer) yang digunakan pinjol legal terintegrasi dengan database Dukcapil untuk validasi data. 

Tanpa proses ini, pinjol tidak memenuhi standar keamanan yang diwajibkan regulator.

Beberapa pinjol legal memang mengklaim proses tanpa ribet KTP. 

Namun yang dimaksud sebenarnya adalah tidak perlu fotokopi atau scan KTP fisik, tidak perlu kirim foto KTP via email atau WhatsApp, dan proses verifikasi lebih simple (cukup input NIK dan foto langsung di aplikasi).

Maka itu yang dimaksud tanpa KTP adalah prosesnya lebih praktis, bukan benar-benar tanpa verifikasi identitas.

Verifikasi wajah tetap ada, hanya caranya lebih modern dan terintegrasi. 

Pinjol ilegal tidak mematuhi aturan OJK tentang batas maksimal bunga. Bunga harian bisa mencapai 1 sampai 5 persen atau setara 365 hingga 1825 persen per tahun.

Bandingkan dengan pinjol legal yang maksimal 0,2 persen per hari sesuai regulasi terbaru.

Pinjam Rp1 juta, bisa jadi hutang Rp5 juta dalam waktu singkat jika telat bayar. 

Denda keterlambatan juga tidak ada batasnya dan terus bertambah setiap hari.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya