Selain itu, Pemerintah juga telah menyalurkan bantuan pangan beras kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Oktober hingga November 2025, dengan alokasi bantuan sebesar 10 kg per KPM.
Realisasi penyaluran beras telah mencapai lebih dari 348 ribu ton atau 95,86 persen dari total pagu sebesar 363 ribu ton.
Pemerintah juga memberikan tambahan bantuan melalui penyaluran minyak goreng sebanyak 2 liter per KPM, dengan realisasi penyaluran mencapai lebih dari 69 juta liter atau 95,86 persen dari total pagu sebesar 72 juta liter.
Selanjutnya, Pemerintah juga memberikan insentif jaminan sosial ketenagakerjaan melalui diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya di sektor transportasi dan logistik, termasuk pengemudi ojek daring, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan pekerja logistik lainnya.
Program tersebut telah menjangkau sebanyak lebih dari 731 ribu peserta dengan periode pemberian diskon selama enam bulan, yakni Oktober 2025 hingga Maret 2026. Kebijakan tersebut juga telah memiliki landasan hukum melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU.
Kemudian guna meningkatkan akses pembiayaan dan layanan jaminan sosial, Pemerintah juga merealisasikan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan dengan skema relaksasi suku bunga.
Program tersebut resmi diberlakukan mulai 1 Oktober 2025 dengan dasar hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2025, dan diharapkan dapat memperluas akses kepemilikan perumahan bagi pekerja, khususnya pekerja formal berpenghasilan menengah ke bawah.
Lebih lanjut, Pemerintah juga telah melaksanan Program Padat Karya Tunai (Cash for Work) sebagai upaya menjaga penyerapan tenaga kerja dan daya beli masyarakat.
Realisasi anggaran oleh Kementerian PU telah mencapai Rp6,63 triliun atau 93,70 paersen dengan serapan tenaga kerja sebanyak lebih dari 25 ribu orang. Sementara itu, realisasi oleh Kementerian Kehutanan mencapai Rp1,18 triliun atau 65,38 persen dengan serapan tenaga kerja sebanyak lebih dari 16 ribu orang.
Pada aspek deregulasi dan percepatan investasi, Pemerintah mempercepat pelaksanaan Paket Deregulasi (PP28) dengan meluncurkan Satuan Tugas Penyelesaian Pengaduan dan Layanan Aduan Terpadu melalui kanal Lapor Debottlenecking.
Hingga Desember 2025, satgas tersebut telah menindaklanjuti sebanyak 23 desk pengaduan sebagai bagian dari upaya menghilangkan hambatan investasi dan mempercepat realisasi usaha.