300 Perusahaan Batu Bara Belum Ajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya 2026

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Sabtu 24 Januari 2026 15:30 WIB
Kementerian ESDM mencatat masih ada sekitar 300 perusahaan batu bara yang belum mengajukan RKAB. (Foto: Okezone.com/PLN)
Share :

JAKARTA – Kementerian ESDM mencatat masih ada sekitar 300 perusahaan batu bara yang belum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Pengajuan RKAB untuk tahun 2026 mengadopsi sistem digital melalui aplikasi MinerbaOne.

Sistem informasi yang dibangun Ditjen Minerba ini memungkinkan proses verifikasi yang lebih cepat dan terdokumentasi secara digital. Melalui mekanisme baru tersebut, perusahaan akan melalui tiga tahap evaluasi dengan kesempatan perbaikan di setiap tahap.

"Batu bara masih ada sekitar 300 perusahaan yang belum mengajukan RKAB, nikel belum, saya tidak mengecek angkanya," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno, di Kawasan Senayan, Sabtu (24/1/2026).

Ia mengatakan, apabila permohonan telah lengkap dan belum memperoleh persetujuan atau penolakan setelah delapan hari kerja, sistem secara otomatis akan menerbitkan persetujuan RKAB. Selain percepatan administrasi, sistem ini juga meningkatkan transparansi bagi perusahaan. Transformasi ini diharapkan memperkuat kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem perizinan yang objektif dan terukur.

"Iya memang (pengajuan) lewat MinerbaOne, aplikasi. Memang ada beberapa mandatory, seperti reklamasi, piutang, dan seperti itu," sambungnya.

Sekadar informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pada tahun 2026 pemerintah resmi memangkas produksi batu bara dalam negeri. Semula 790 juta ton produksi nasional pada tahun 2025, dipangkas menjadi 600 juta ton untuk tahun 2026.

 

Bahlil mengatakan kebijakan ini ditempuh guna menyeimbangkan pasokan dan kebutuhan, menyusul kondisi oversupply yang selama ini menekan harga batubara global. Upaya penyelarasan antara suplai dan permintaan tersebut dinilai penting, tidak hanya untuk menjaga stabilitas harga komoditas batubara, tetapi juga untuk menjamin ketersediaan cadangan energi bagi generasi mendatang. Pemerintah menilai eksploitasi batubara yang berlebihan perlu dikendalikan agar pengelolaan sumber daya alam tetap berkelanjutan.

"Batubara yang diperdagangkan di global itu kurang lebih sekitar 1,3 miliar ton. Dari 1,3 miliar ton, Indonesia mensuplai 514 juta ton atau sekitar 43%. Akibatnya apa? Supply dan demand itu tidak terjaga yang pada akhirnya membuat harga batubara turun," kata Bahlil.

Sepanjang tahun 2025, pemanfaatan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebesar 32% atau 254 juta ton dari total produksi. Sementara sisanya, 514 juta ton, dimanfaatkan untuk kebutuhan ekspor.

Saat ini, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) tengah menghitung secara detail kuota produksi untuk masing-masing perusahaan tambang melalui sistem RKAB. Pemerintah mengharapkan para pelaku usaha mulai menyesuaikan rencana kerja mereka dengan kebijakan baru tersebut.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya