JAKARTA - Segini kisaran gaji lifter Indonesia Nurul Akmal sebagai PPPK paruh waktu.
Status tersebut mengejutkan karena Nurul Akmal merupakan atlet angkat besi yang mewakili Indonesia di Olimpiade Paris 2024. Selain itu, dirinya juga pernah berlaga membela Indonesia di SEA Games 2024 hingga Kejuaraan Asia 2025.
Bukan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Nurul Akmal hanyalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
"Tetap bersyukur walaupun PPPK PW (Paruh Waktu)," tulis Nurul Akmal di Instagram-nya, Rabu (4/2/2026).
Postingan Nurul Akmal yang mengenakan seragam Korpri tersebut pun menuai ragam komentar. Banyak masyarakat menyayangkan atlet Indonesia ini hanya berstatus sebagai PPPK paruh waktu.
"Kak bukannya langsung diangkat PNS," tulis @mom_ahaaisyah.
"Kak Nurul nih harusnya jadi PNS, karena kakak sudah banyak bikin Indonesia bangga❤," tulis @dewii_rara.
"Maksud si Mbak ini bukan soal kurang bersyukurnya.
Tapi janji pemerintah yang mensejahterakan atlet yang membawa nama harum Indonesia. Kita tahu sendiri PPPK ini tidak menjamin hari tua," tulis @gultom_ad.
Sebagai PPPK Paruh Waktu, Nurul Akmal mendapatkan gaji berdasarkan PMK Nomor 83 Tahun 2022 sebagai acuan besaran minimal.
Gaji pokok PPPK paruh waktu minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih honorer atau mengikuti UMP/UMK wilayah penempatan.
Dengan demikian, bila Nurul menjadi PPPK Paruh Waktu di Aceh, maka sesuai dengan besaran UMP 2026, gaji yang didapat sebesar Rp3.932.552.
(Feby Novalius)