Sebagai PPPK Paruh Waktu, Nurul Akmal mendapatkan gaji berdasarkan PMK Nomor 83 Tahun 2022 sebagai acuan besaran minimal.
Gaji pokok PPPK paruh waktu minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih honorer atau mengikuti UMP/UMK wilayah penempatan.
Dengan demikian, bila Nurul menjadi PPPK Paruh Waktu di Aceh, maka sesuai dengan besaran UMP 2026, gaji yang didapat sebesar Rp3.932.552.
(Feby Novalius)