JAKARTA - PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) memberikan klarifikasi yang mengaitkan perusahaan dengan kasus dugaan tindak pidana pasar modal goreng saham yang tengah diusut Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan insider trading yang dilakukan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Tersangka termasuk Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL) dan Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
Sekretaris Perusahaan BUVA Rian Fachmi mengatakan, pihaknya menyayangkan ada pemberitaan yang beredar yang mengaitkan perseroan dengan beberapa tersangka di atas.
BUVA menegaskan bahwa seluruh pemberitaan yang mengaitkan perseroan dengan penetapan tersangka tersebut adalah tidak benar, menyesatkan, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Perseroan tidak memiliki keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan ESO, EL dan MPAM,” katanya dalam keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Jumat (6/2/2026).