JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menampik temuan Bareskrim Polri terkait dugaan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) yang tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh emiten tersebut dilakukan pasca listing sebagai perusahaan terbuka. Bukan dalam proses IPO.
"Kalau kita perhatikan kemarin pelanggaran itu terjadi pada saat pelaksanaan setelah IPO, yaitu pada saat penjatahan (saham). Kemudian ada pelaporan yang tidak sesuai dengan kaidah Standar Akuntansi Keuanga (SAK) yang seharusnya ditegakkan," kata Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (9/2/2026).
Hasan menegaskan, OJK mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menindak segala bentuk kecurangan dan pelanggaran yang terjadi di pasar saham Indonesia. Pihaknya siap untuk membantu dalam penyampaian data perusahaan tercatat jika ditemukan indikasi pelanggaran para perusahaan tercatat.
"Kami di OJK juga memiliki keinginan yang kuat untuk terus menegakan pengenaan sanksi terukur sesuai dengan ketentuan peraturan di OJK dan kewenangan di OJK, dalam mencegah dan menindak setiap pelanggaran hukum maupun ketentuan perundangan di pasar modal," lanjutnya.
Sebelumnya Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan PT Multi Makmur Lemindo Tbk tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Sebab valuasi aset perusahaan tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
Hal ini ditemukan saat Bareskrim Polri menggeledah Kantor PT. Shinhan Sekuritas terkait kasus penyidikan dugaan manipulasi proses penawaran umum perdana atau IPO PT Multi Makmur Lemindo (MML) alias PIPA. Dalam perkara tersebut, ditemukan adanya manipulasi aset perusahaan yang dilakukan para tersangka agar lolos melantai di bursa efek.
"Dari proses penyidikan di atas, penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Dikarenakan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan," ucapnya belum lama ini.
(Dani Jumadil Akhir)