JAKARTA — Akses terhadap pembiayaan formal di Indonesia masih menjadi tantangan, terutama bagi segmen underbanked. Kolaborasi antara perbankan dan platform pinjaman daring (P2P lending) dinilai sebagai solusi untuk memperluas akses kredit dan mendorong inklusi keuangan.
Sebuah studi baru yang melibatkan regulator, institusi perbankan, dan sektor terkait mengungkapkan potensi kolaborasi ini dalam menjangkau segmen masyarakat yang belum terlayani secara optimal. Studi tersebut menunjukkan bahwa peran fintech P2P lending yang terus berkembang, ditambah dengan dukungan perbankan, dapat membantu mengatasi kesenjangan akses kredit di Indonesia.
Dengan peningkatan kepercayaan antara bank dan platform P2P, model bisnis ini berpotensi membuka akses pembiayaan yang lebih luas, khususnya untuk sektor UMKM, yang selama ini mengalami keterbatasan dalam memperoleh pembiayaan formal.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Firlie Ganinduto, mengatakan bahwa stagnasi akses kredit di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan yang terjadi saat ini mencerminkan keterbatasan sistem pembiayaan formal dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama segmen underbanked.
Pendekatan kolaboratif antara perbankan dan P2P lending saat ini menjadi semakin penting dalam rangka memperluas akses pembiayaan guna mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“White paper ini menegaskan bahwa perluasan akses kredit di Indonesia tidak dapat bergantung pada satu kanal pembiayaan saja. Kolaborasi yang bertanggung jawab antara perbankan dan P2P lending menjadi kunci penting untuk membuka pintu perluasan pembiayaan dan menjangkau segmen masyarakat yang selama ini belum terlayani secara optimal, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang kuat,” kata Firlie, Sabtu (14/2/2026).
Penyusunan white paper ini dilatarbelakangi oleh tren meningkatnya kemitraan antara perbankan dan P2P lending dalam beberapa tahun terakhir. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan peran bank sebagai sumber pendanaan utama bagi P2P lending terus meningkat secara signifikan, dari hanya Rp4,5 triliun pada 2021 menjadi Rp46,1 triliun pada 2024.
“Perkembangan ini mencerminkan peningkatan kepercayaan perbankan terhadap model bisnis P2P lending, sekaligus menegaskan urgensi kerangka kolaborasi yang lebih terstruktur, bertanggung jawab, dan berorientasi jangka panjang,” tambah Firlie.
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK, Jasmi, menyampaikan bahwa OJK menyambut baik setiap inisiatif konkret untuk mewujudkan kolaborasi perbankan dan industri P2P lending yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan secara inklusif dan bertanggung jawab, dengan tetap mengedepankan penguatan tata kelola, manajemen risiko, kemanfaatan, dan perlindungan konsumen.
"Sinergi lintas lembaga keuangan tersebut diharapkan dapat memperluas akses alternatif pembiayaan kepada masyarakat, khususnya UMKM," ujarnya.