JAKARTA — Harta kekayaan eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro yang jadi tersangka kasus narkoba.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, yang kini berstatus non-aktif, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026, siang.
"Hasil gelar perkara, dilanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," kata Eko.
Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk jika melibatkan anggotanya sendiri.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
Di tengah kasus narkoba ini, harta kekayaan eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro juga menjadi perhatian. Mengutip data LHKPN, dirinya diketahui memiliki harta hingga Rp1,48 miliar.
Tanah seluas 120 m² di Kab/Kota Mojokerto, hasil sendiri – Rp270.000.000
Mobil Honda CRV Tahun 2018, hasil sendiri – Rp400.000.000
Mobil Pajero Sport Jeep Tahun 2021, hasil sendiri – Rp550.000.000