JAKARTA - Pembayaran THR apakah boleh dicicil? Ini fakta aturannya. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberlakukan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Dikutip Instagram resmi Kemnaker, pemerintah menegaskan pembayaran THR merupakan sebuah kewajiban, bukan sebagai opsi bagi perusahaan.
Sanksi pelanggaran pembayaran THR keagamaan akan dikenakan bagi perusahaan yang telat membayar THR dan yang tidak membayar THR sama sekali.
Adapun perusahaan diwajibkan membayar THR maksimal H-7 sebelum Lebaran.
Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif, yaitu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan.
Kemnaker menegaskan, pengenaan seluruh denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada para pekerja/buruh.
(Taufik Fajar)