Pembayaran THR Apakah Boleh Dicicil? Ini Fakta Aturannya 

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 18 Februari 2026 22:02 WIB
THR (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pembayaran THR apakah boleh dicicil? Ini fakta aturannya. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberlakukan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. 

Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. 

Dikutip Instagram resmi Kemnaker, pemerintah menegaskan pembayaran THR merupakan sebuah kewajiban, bukan sebagai opsi bagi perusahaan. 

Sanksi pelanggaran pembayaran THR keagamaan akan dikenakan bagi perusahaan yang telat membayar THR dan yang tidak membayar THR sama sekali. 

Adapun perusahaan diwajibkan membayar THR maksimal H-7 sebelum Lebaran.

Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. 

Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya