Pahami Ketentuan PBJT, Tak Semua Acara Hiburan Kena Pajak

Rizqa Leony Putri, Jurnalis
Jum'at 20 Februari 2026 08:30 WIB
Ilustrasi pertunjukan hiburan. (Foto: dok Freepik)
Share :

Pengecualian terhadap kegiatan nonkomersial menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam menerapkan pajak secara selektif dan tepat sasaran. Pajak dipungut dari aktivitas yang menghasilkan pendapatan, bukan dari kegiatan yang bertujuan edukatif, kultural, atau sosial.

Morris Danny mengatakan, skema ini juga memberikan ruang bagi ekosistem seni dan budaya untuk berkembang tanpa tekanan administratif yang berlebihan. Di sisi lain, pelaku usaha hiburan tetap memiliki kepastian mengenai kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

Bagi penyelenggara acara, memahami batas antara kegiatan komersial dan nonkomersial menjadi hal krusial sejak tahap perencanaan. Keputusan untuk memungut atau tidak memungut bayaran akan berpengaruh langsung pada status pajak kegiatan tersebut.

“Melalui sosialisasi dan edukasi perpajakan, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong pemahaman publik agar kebijakan pajak daerah dapat diterapkan secara transparan, adil, dan sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya