Perjanjian Dagang: RI Tidak Bisa Tarik Pajak Google, Meta hingga Netflix

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 20 Februari 2026 14:58 WIB
Pajak Google, Meta dan Netflix (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah resmi menyetujui untuk tidak menarik Pajak Penghasilan (PPh) atau pajak layanan digital (Digital Service Tax/DST) terhadap perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat seperti Google, Meta, Amazon hingga Netflix.

Keputusan ini merupakan poin krusial dalam perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada Kamis (19/2/2026).

Kesepakatan tersebut juga memastikan bahwa raksasa Silicon Valley tidak akan terkena aturan perpajakan yang bersifat diskriminatif di pasar Indonesia, baik secara regulasi formal maupun implementasi di lapangan.

"Indonesia tidak boleh memberlakukan pajak layanan digital (digital service tax), atau pajak sejenisnya, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan Amerika Serikat, baik secara hukum maupun dalam praktiknya," tulis Article 3.1 Section 3 dokumen resmi perjanjian ART, dikutip Jumat (20/2/2026).

Langkah Indonesia ini diambil di tengah sikap keras Donald Trump yang sejak lama menentang pengenaan pajak digital terhadap perusahaan-perusahaan Negeri Paman Sam.

Trump menilai aturan DST yang diterapkan di berbagai negara, terutama di Eropa, sengaja dirancang untuk menyudutkan perusahaan AS dan memberi keuntungan bagi kompetitor dari China.

Sebelumnya, Trump sempat mengeluarkan ancaman serius bagi negara-negara yang tetap bersikukuh menerapkan pajak digital melalui unggahan di media sosialnya pada Agustus 2025.

“Dengan ini, saya menegaskan kepada semua negara dengan Pajak Digital, Undang-Undang, Aturan, atau Regulasi, bahwa kecuali tindakan diskriminatif ini dihapuskan, saya sebagai Presiden AS akan mengenakan tarif tambahan yang substansial atas ekspor negara tersebut ke AS, serta membatasi ekspor teknologi dan chip berstandar tinggi milik kami,” tulis Trump (26/8/2025).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya