MA Batalkan Tarif Trump, Kemenko Perekonomian: Perjanjian Dagang Belum Berlaku

Anggie Ariesta, Jurnalis
Sabtu 21 Februari 2026 13:51 WIB
MA Batalkan Tarif Trump, Kemenko Perekonomian: Perjanjian Dagang Belum Berlaku (Foto: Setpres)
Share :

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian buka suara usai Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) membatalkan tarif resiprokal Donald Trump kepada mitra dagang AS, termasuk Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengungkapkan, pemerintah dalam sikap waspada namun tetap tenang untuk menanggapi dinamika politik dan hukum terbaru yang terjadi di Amerika Serikat, khususnya terkait kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade (ART) RI-AS.

Perjanjian Dagang Belum Berlaku

Meskipun dokumen strategis tersebut telah diteken di Washington DC, pemerintah menegaskan bahwa perjanjian ini belum bersifat final dan belum berlaku secara otomatis.

Menurut Haryo, Indonesia masih berada dalam posisi mengamati perkembangan situasi di Negeri Paman Sam sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Sehubungan dengan dinamika yang terjadi di Amerika Serikat utamanya terkait Kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang,” ujar Haryo dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Haryo menjelaskan bahwa sebuah perjanjian internasional sebesar ART memerlukan proses legal yang panjang di masing-masing negara.

Di Indonesia sendiri, dokumen tersebut harus melalui proses ratifikasi, sementara di pihak AS, dinamika internal pasca-pertemuan bilateral juga menjadi faktor penentu.

“Kelanjutan ART tetap bergantung pada keputusan kedua belah pihak. Artinya terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini,” ungkap Haryo.

 


Pembahasan Lebih Lanjut

Adapun pemerintah memastikan tidak akan terburu-buru dan akan membuka ruang dialog baru dengan pihak AS guna menyesuaikan poin-poin kesepakatan dengan kondisi hukum terbaru.

“Akan ada pembicaraan selanjutnya antar kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” tegas Haryo.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap membuka pintu bagi kerja sama internasional, namun dengan komitmen kuat untuk melindungi industri domestik, kedaulatan data, serta stabilitas ekonomi nasional secara menyeluruh.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya