Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dibatalkan MA, Trump Umumkan Tarif Impor Baru 10 Persen

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 21 Februari 2026 |11:41 WIB
 Dibatalkan MA, Trump Umumkan Tarif Impor Baru 10 Persen
Dibatalkan MA, Trump Umumkan Tarif Impor Baru 10 Persen (Foto: Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif impor global sebesar 10 persen setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan bea tarif yang sebelumnya ditetapkan kepada hampir semua mitra dagang AS pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat.

Sikap Trump

Trump mengungkapkan kemurkaannya dan mengkritik keras para hakim MA yang dia sebut "sangat tidak patriot dan tidak setia terhadap konstitusi". Ia bahkan menuduh para hakim terpengaruh "kepentingan asing".

"Saya malu terhadap sejumlah hakim MA, sangat malu karena mereka tak punya keberanian melakukan hal yang benar bagi negara kita," kata Trump, sembari menyebut putusan tersebut "sangat mengecewakan".

Keputusan Tarif Impor Baru 10 Persen

Gedung Putih mengumumkan bahwa tarif impor baru sebesar 10 persen yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan berlaku selama 150 hari sejak 24 Februari.

"Proklamasi tersebut menetapkan, untuk periode 150 hari, bea impor ad valorem sebesar 10 persen terhadap barang-barang yang diimpor ke Amerika Serikat," menurut pernyataan Gedung Putih, Jumat.

"Bea impor sementara itu akan berlaku pada 24 Februari pukul 00:01 waktu standar timur (12:01 WIB)," demikian pengumuman Gedung Putih.

Sebelumnya, Presiden Trump menyatakan telah menandatangani sebuah perintah eksekutif untuk menetapkan tarif impor baru sebesar 10 persen terhadap semua negara.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement