Apakah Penerima Awardee LPDP Boleh Daftar CPNS? Ini Faktanya

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 23 Februari 2026 21:03 WIB
Apakah penerima awardee LPDP boleh daftar CPNS? Ini faktanya. (Foto: Okezone.com/LPDP)
Share :

Sanksi tersebut membuat keduanya tidak dapat bekerja atau menjalin hubungan profesional dengan instansi pemerintah Indonesia di masa depan.

“Blacklist artinya mereka tidak bisa bekerja atau berhubungan dengan pemerintah di sini, baik selama saya menjabat maupun secara permanen,” ujar Purbaya usai konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).

Terkait sanksi finansial, Arya Iwantoro teridentifikasi belum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi doktoral di Utrecht, Belanda, pada 2022.

Sesuai ketentuan 2N+1, yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun, yang bersangkutan wajib berkontribusi di Indonesia. Namun, ia diketahui masih berdomisili dan bekerja sebagai peneliti di Inggris.

Purbaya menyatakan Arya telah berkomunikasi dengan pihak LPDP untuk memproses pengembalian seluruh dana beasiswa yang diterima beserta dendanya.

“Suaminya sudah selesai. Namun, ada bunga,” kata Purbaya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya