Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan bahwa lebih dari separuh pagu Dana Desa tahun 2026 akan difokuskan untuk mendukung program Kopdes Merah Putih, mulai dari cicilan kendaraan, pembangunan gerai fisik, hingga sistem pergudangan di desa.
“Penyesuaian alokasi akibat kebijakan pemerintah dalam mendukung implementasi Kopdes Merah Putih dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa tiap desa, atau sekitar Rp34,57 triliun,” tulis Pasal 15 ayat (3) aturan tersebut.
Sebagai informasi, total pagu Dana Desa nasional pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dengan kebijakan ini, sekitar Rp34,57 triliun akan langsung diarahkan untuk memperkuat ekosistem Kopdes di seluruh pelosok Indonesia.
(Feby Novalius)