Kajian BRIN Soal Klaim Adat dan Tuntutan Rp7 Triliun ke Perusahaan Tambang di Sumbawa

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 23 Februari 2026 18:13 WIB
Kajian Badan Riset dan Inovasi Nasional terhadap komunitas Cek Bocek Selesek Reen Sury (CBSR) di Kabupaten Sumbawa. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Kajian Badan Riset dan Inovasi Nasional terhadap komunitas Cek Bocek Selesek Reen Sury (CBSR) di Kabupaten Sumbawa memberikan perspektif baru terkait polemik klaim identitas masyarakat adat. BRIN menilai narasi identitas yang dibangun dalam klaim tersebut erat kaitannya dengan kepentingan ekonomi, terutama tuntutan kompensasi senilai Rp7 triliun terhadap perusahaan tambang.

Dalam laporannya, BRIN menyebut nilai tuntutan kompensasi itu tidak berasal dari mekanisme tradisional penilaian kekayaan adat, melainkan terbentuk melalui negosiasi dan dinamika konflik agraria yang terjadi pasca-2000. Fenomena ini dikategorikan sebagai identity revival atau ethnogenesis, yaitu proses terbentuknya identitas sosial baru sebagai respons terhadap perubahan sosial-politik.

BRIN juga menyoroti penggunaan dokumen administrative seperti Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang dijadikan dasar dalam klaim pembebasan tanah dan pengajuan kompensasi. Dalam laporan tersebut, BRIN menilai bahwa dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bagaimana identitas CBSR digunakan dalam konteks posisi tawar ekonomi. 

BRIN mencatat bahwa terdapat aktor yang sama yang terlibat dalam penerbitan SKPT sekaligus berperan dalam penyusunan tuntutan kompensasi tersebut, sehingga menggambarkan keterkaitan antara administrasi desa, gerakan sosial, dan dinamika klaim. 

Koordinator Tim Penelitian BRIN untuk Pengkajian Keberadaan Masyarakat Adat di Sumbawa, Rusli Cahyadi menjelaskan  pentingnya kehati-hatian pemerintah daerah dalam merespons klaim pengakuan adat. Pemerintah Kabupaten Sumbawa perlu sangat berhati-hati dalam memberikan pengakuan. 

"Jika pengakuan diberikan berdasarkan instrumen yang tidak sah secara hukum, seperti Perdes dan SKPT sepihak, hal ini berisiko menciptakan ketidakpastian hukum dan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat,” ujar Rusli, Senin (23/2/2026). 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya