Kajian BRIN Soal Klaim Adat dan Tuntutan Rp7 Triliun ke Perusahaan Tambang di Sumbawa

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 23 Februari 2026 18:13 WIB
Kajian Badan Riset dan Inovasi Nasional terhadap komunitas Cek Bocek Selesek Reen Sury (CBSR) di Kabupaten Sumbawa. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

BRIN juga menekankan bahwa perlindungan terhadap warga tetap harus menjadi perhatian negara, namun proses pengakuan adat perlu dilakukan secara hati-hati, berbasis data, dan melalui mekanisme yang sah, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun dampak sosial yang lebih luas.

Sementara itu, Akademisi UNSA Endra Syaifuddin menegaskan,  bahwa pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) memiliki syarat yang ketat dan tidak dapat dipenuhi hanya melalui klaim sepihak atau pembentukan lembaga adat secara mendadak. 

“Syarat substansial yang diatur dalam regulasi nasional bersifat kumulatif, mulai dari sejarah asal-usul yang otentik hingga keberadaan pranata hukum adat yang masih hidup dan dijalankan dalam kehidupan masyarakat,” jelasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya