Menaker: THR Karyawan Swasta Wajib Diberikan H-7 Lebaran!

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 25 Februari 2026 13:18 WIB
Menaker: THR Karyawan Swasta Wajib Diberikan H-7 Lebaran! (Foto: Kemnaker)
Share :

Pemberian THR dan BHR

Menaker mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan diskusi dengan para pengusaha maupun operator ojol terkait rencana pemberian THR dan BHR. Dia menilai sejauh ini respon para pengusaha cukup positif untuk penyaluran THR kepada para pekerjanya.

"Kita sudah lakukan diskusi, alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen, tinggal nanti dalam bentuk SE, atau bentuk launching kita masih tunggu koordinasi dengan Kemensetneg, kita umumkan bersama," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya