JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan kabar mengenai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut meraup laba Rp1,8 miliar per tahun dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak tepat dan berpotensi menyesatkan.
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengatakan MBG tidak dirancang sebagai skema keuntungan instan, melainkan sebagai instrumen pelayanan publik yang berbasis standar mutu dan tata kelola yang akuntabel.
“Angka Rp1,8 miliar yang beredar merupakan pendapatan kotor maksimal sebelum dikurangi investasi, penyusutan aset, serta biaya operasional lainnya. Program MBG dirancang untuk menjamin kesiapsiagaan fasilitas dan mutu layanan, bukan untuk memberikan keuntungan berlebih kepada mitra. Standar yang ditetapkan justru mencerminkan komitmen terhadap kualitas, keamanan pangan, dan keberlanjutan program,” ujar Sony dalam keterangan resminya, Kamis (26/2/2026).
Sony menjelaskan pelaksanaan MBG mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. Aturan tersebut mengatur mekanisme pembiayaan, standar fasilitas, tata kelola operasional, hingga sistem pengawasan dan evaluasi secara komprehensif.
Dalam regulasi itu, alokasi anggaran rata-rata Rp15.000 per hari per penerima manfaat telah mencakup bahan baku, biaya operasional riil (at cost), serta insentif fasilitas SPPG. Insentif fasilitas SPPG ditetapkan sebesar Rp6.000.000 per hari operasional dan diberikan berbasis ketersediaan layanan (availability-based), bukan berdasarkan jumlah porsi yang diproduksi.
“Dengan asumsi kapasitas layanan maksimal 3.000 penerima manfaat per hari, insentif Rp6.000.000 tersebut ekuivalen dengan Rp2.000 per porsi. Artinya, insentif merupakan bagian terintegrasi dalam struktur pembiayaan Rp15.000 per menu dan bukan tambahan di luar pagu anggaran,” tegasnya.
BGN menegaskan bahwa angka Rp1,8 miliar merupakan estimasi pendapatan kotor maksimal dari komponen insentif selama satu tahun operasional penuh. Perhitungan tersebut berasal dari Rp6.000.000 dikalikan 313 hari operasional (365 hari dikurangi 52 hari Minggu), sehingga totalnya mencapai Rp1.878.000.000 per tahun.
Namun, angka itu belum memperhitungkan berbagai kewajiban pembiayaan yang harus ditanggung mitra.
Untuk memperoleh insentif tersebut, mitra diwajibkan membangun dan mengoperasikan SPPG sesuai standar ketat BGN. Investasi awal (capital expenditure/CapEx) yang dikeluarkan berkisar antara Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar, tergantung lokasi dan harga lahan.
Dijelaskan Sony, untuk memperoleh insentif tersebut, mitra wajib membangun dan mengoperasikan SPPG sesuai standar ketat yang ditetapkan BGN. Investasi awal (capital expenditure/CapEx) yang dikeluarkan mitra dari dana pribadi berkisar antara Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar, bergantung pada lokasi dan harga lahan.
Investasi tersebut meliputi pengadaan lahan seluas 500–800 meter persegi, pembangunan dapur industri sekitar 400 meter persegi, instalasi listrik tiga fase, sistem filtrasi air standar air minum, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), lantai antibakteri, sistem pendingin ruangan, minimal 16 titik CCTV, mess karyawan, ruang kantor, peralatan masak industri, hingga sertifikasi seperti SLHS dan halal.
Dengan struktur investasi tersebut dan pendapatan kotor maksimal sekitar Rp1,8 miliar per tahun, titik impas (break even point/BEP) secara bisnis diproyeksikan tercapai dalam kisaran 2 hingga 2,5 tahun. Pada fase awal operasional, pendapatan digunakan untuk menutup modal investasi, depresiasi bangunan, dan peralatan sehingga belum mencerminkan keuntungan bersih.
(Feby Novalius)