JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menandatangani dua Perjanjian Konsesi Pengusahaan pada Wilayah Tertentu di Perairan (WTDP) yang berfungsi sebagai pelabuhan, masing-masing di Perairan Muara Sabak, Provinsi Jambi, dan Perairan Sangatta, Provinsi Kalimantan Timur.
Kedua perusahaan tersebut antara lain PT Sepakat Sejahtera Selamanya, dan PT Bumi Laut Biru. Penandatanganan perjanjian tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan kepelabuhanan melalui keterlibatan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dengan tetap mengedepankan aspek pengawasan pemerintah serta peningkatan penerimaan negara.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pelabuhan sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian nasional maupun daerah.
"Kami berharap kerjasama ini memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional dan daerah serta turut mendorong pelibatan dan pemberdayaan masyarakat sekitar," ujar Dirjen Masyhud dalam pernyataan resmi, Sabtu (7/3/2026).
Dirjen Masyhud menjelaskan bahwa pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pelabuhan.
Ia menambahkan bahwa proses pemberian konsesi dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk melalui tahapan evaluasi dan reviu dari lembaga pengawasan. "Penandatanganan kedua perjanjian konsesi ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk proses pelelangan serta reviu dari BPKP untuk memastikan tata kelola yang baik dan akuntabel," jelasnya.
Untuk pengusahaan wilayah perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan di Muara Sabak, Provinsi Jambi, konsesi diberikan kepada PT Sepakat Sejahtera Selamanya melalui mekanisme pelelangan dengan jangka waktu konsesi selama 27 tahun. Dalam skema ini, perusahaan akan memberikan kontribusi pendapatan konsesi sebesar 5 persen dari pendapatan kotor kepada negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).