Pada klaster integrasi, fokus diarahkan pada penguatan koordinasi dan sinergi lintas lembaga, termasuk kementerian, regulator, self-regulatory organization (SRO) di pasar modal, aparat penegak hukum, serta pelaku industri.
Sementara pada klaster granularitas, reformasi akan difokuskan pada peningkatan kualitas data melalui penguatan detail informasi kepemilikan saham perusahaan terbuka serta klasifikasi investor yang lebih rinci hingga mencapai sedikitnya 28 sub-tipe investor.
Di sisi lain, pada klaster likuiditas, Hasan mengusulkan peningkatan batas minimum free float saham menjadi 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen. Upaya ini juga akan disertai dengan diversifikasi produk pasar keuangan, termasuk pengembangan instrumen berbasis surat utang, derivatif, keuangan berkelanjutan, serta bursa karbon.
Pada klaster transparansi, reformasi akan dilakukan melalui peningkatan keterbukaan informasi, termasuk pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO) di balik kepemilikan saham perusahaan terbuka serta potensi afiliasi antar pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen.
Adapun pada klaster akuntabilitas, reformasi akan difokuskan pada penguatan tata kelola emiten, konsistensi penegakan hukum, serta pengembangan kebijakan demutualisasi bursa sebagai bagian dari reformasi struktural guna meningkatkan tata kelola, daya saing, dan pengembangan produk pasar keuangan di Indonesia.
"Melalui upaya penguatan integritas, transparansi, tata kelola serta penegakan hukum yang kita lakukan konsisten, disertai modernisasi infrastruktur dan juga penguatan kelembagaan, kami ingin memastikan bahwa pasar keuangan Indonesia dalam hal ini sektor PMDK tidak hanya tumbuh secara kuantitatif dalam bentuk pencapaian angka-angka semata, tetapi juga menjadi sektor yang lebih kredibel, lebih dalam, lebih liquid, lebih modern, mampu berdasarkan dan tumbuh berkelanjutan," tutupnya.
(Taufik Fajar)