JAKARTA - THR 2026 cair pekan ini, catat tanggalnya. Pemerintah meminta perusahaan swasta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 tepat waktu.
THR wajib dibayarkan penuh tanpa dicicil dan paling lambat H-7 Lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk diteruskan kepada bupati dan wali kota, serta para pelaku usaha di wilayah masing-masing.
Apabila mengacu pada perkiraan kalender Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 2026 diprediksi jatuh pada 21 Maret 2026.
Maka itu apabila hari ini adalah 9 Maret, maka waktu menuju Lebaran tersisa sekitar 12 hari lagi. Dengan ketentuan pemerintah bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri, maka batas akhir pembayaran THR oleh perusahaan diperkirakan jatuh pada sekitar 14 Maret 2026.