Banyak perusahaan biasanya menyalurkan THR lebih awal agar karyawan memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan kebutuhan Ramadan dan Lebaran, seperti mudik, membeli kebutuhan rumah tangga hingga keperluan hari raya.
Regulasi ketenagakerjaan menetapkan bahwa pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan tunjangan tersebut.
(Taufik Fajar)