Berdasarkan PP No 9 Tahun 2026, THR tidak diberikan kepada:
PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan istilah lain yang memiliki status serupa.
Prajurit TNI yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
PNS, prajurit TNI atau anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, apabila gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut.
(Taufik Fajar)