JAKARTA - Golongan PNS yang tidak dapat THR Lebaran 2026, ini daftar Lengkapnya. Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Ketentuan tersebut menjadi dasar penyaluran THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain PP itu, pelaksanaan pembayaran THR juga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari APBN.
Aturan ini mengatur siapa saja yang berhak menerima THR serta komponen yang diberikan dalam tunjangan tersebut.
Golongan ASN yang Tidak Mendapat THR 2026.