Ada Biaya Tambahan, Agen Travel Online yang Naikkan Harga Tiket Pesawat Bakal Kena Sanksi

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 18 Maret 2026 10:02 WIB
Ada Biaya Tambahan, Agen Travel Online yang Naikkan Harga Tiket Pesawat Bakal Kena Sanksi
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Online Travel Agent (OTA) atau agen travel online yang terbukti melanggar ketentuan tarif penerbangan nasional. Langkah ini diambil menyusul temuan indikasi pelanggaran dalam penjualan tiket pesawat oleh sejumlah platform digital agen travel online.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) mengungkapkan, pelanggaran yang ditemukan antara lain berupa penambahan komponen biaya di luar ketentuan, seperti biaya layanan atau convenience fee, serta biaya tambahan otomatis yang tidak mendapatkan persetujuan eksplisit dari konsumen.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menegaskan bahwa seluruh platform penjualan tiket wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 terkait tarif batas atas (TBA).

"Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan masyarakat," ujar Lukman dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Selain pelanggaran tarif, Kemenhub juga menyoroti praktik penjualan tiket dengan skema indirect cabotage, yakni pengangkutan penumpang domestik oleh maskapai asing melalui rute internasional. Praktik ini dinilai melanggar aturan karena maskapai asing dilarang melayani rute antar kota di dalam negeri.

Menurut Lukman, praktik tersebut tidak hanya melanggar kedaulatan negara, tetapi juga berpotensi merugikan penumpang. Pasalnya, dalam skema tersebut perjalanan sering kali menggunakan tiket terpisah (self-made connections), sehingga maskapai tidak berkewajiban membantu jika terjadi keterlambatan yang menyebabkan penumpang tertinggal penerbangan lanjutan.

"Konsumen bisa dirugikan, mulai dari harus menanggung biaya tambahan, risiko kehilangan penerbangan lanjutan, hingga proses bagasi yang tidak terintegrasi," jelasnya.

 

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Hubud telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Pariwisata untuk menindak OTA yang melanggar aturan. Pemerintah juga mendorong agar platform OTA segera menyesuaikan sistem penjualannya sesuai regulasi di Indonesia.

Upaya ini merupakan bagian dari langkah pemerintah menjaga ekosistem industri penerbangan yang sehat sekaligus memastikan harga tiket tetap transparan dan terjangkau bagi masyarakat, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Kemenhub juga menghimbau masyarakat agar lebih cermat saat membeli tiket pesawat secara daring, termasuk memastikan rincian harga dan tidak langsung menyetujui biaya tambahan yang muncul secara otomatis. Selain itu, masyarakat disarankan membeli tiket langsung melalui maskapai untuk menghindari potensi kerugian.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya