JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Online Travel Agent (OTA) atau agen travel online yang terbukti melanggar ketentuan tarif penerbangan nasional. Langkah ini diambil menyusul temuan indikasi pelanggaran dalam penjualan tiket pesawat oleh sejumlah platform digital agen travel online.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) mengungkapkan, pelanggaran yang ditemukan antara lain berupa penambahan komponen biaya di luar ketentuan, seperti biaya layanan atau convenience fee, serta biaya tambahan otomatis yang tidak mendapatkan persetujuan eksplisit dari konsumen.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menegaskan bahwa seluruh platform penjualan tiket wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 terkait tarif batas atas (TBA).
"Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan masyarakat," ujar Lukman dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Selain pelanggaran tarif, Kemenhub juga menyoroti praktik penjualan tiket dengan skema indirect cabotage, yakni pengangkutan penumpang domestik oleh maskapai asing melalui rute internasional. Praktik ini dinilai melanggar aturan karena maskapai asing dilarang melayani rute antar kota di dalam negeri.
Menurut Lukman, praktik tersebut tidak hanya melanggar kedaulatan negara, tetapi juga berpotensi merugikan penumpang. Pasalnya, dalam skema tersebut perjalanan sering kali menggunakan tiket terpisah (self-made connections), sehingga maskapai tidak berkewajiban membantu jika terjadi keterlambatan yang menyebabkan penumpang tertinggal penerbangan lanjutan.
"Konsumen bisa dirugikan, mulai dari harus menanggung biaya tambahan, risiko kehilangan penerbangan lanjutan, hingga proses bagasi yang tidak terintegrasi," jelasnya.