JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis data terbaru mengenai kepatuhan formal Wajib Pajak (WP) menjelang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, hingga Minggu (22/3/2026) malam pukul 24.00 WIB, tercatat 8 juta masyarakat telah menunaikan kewajiban perpajakannya untuk Tahun Pajak 2025.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 22 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 8.783.653 SPT,” kata Inge dalam keterangannya, Jakarta, Senin (23/3/2026).
Menurut catatan DJP, mayoritas pelaporan masih didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan, yang menunjukkan kesadaran kolektif pekerja dalam melaporkan penghasilannya tepat waktu.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tercatat sebanyak 7.753.294 laporan dari kelompok Karyawan dan 846.494 laporan dari kelompok Non-Karyawan.
Kemudian Wajib Pajak Badan, untuk tahun buku Januari - Desember, terdapat 182.171 laporan (Rupiah) dan 138 laporan (USD).
Sedangkan Beda Tahun Buku terdapat 1.535 WP Badan (Rp) dan 21 WP Badan (USD) yang pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025.
Sejalan dengan pelaporan SPT, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax DJP mengalami lonjakan signifikan, mencapai 16.676.712 pengguna.
Komposisi Aktivasi Akun diantaranya WP Orang Pribadi menjadi kelompok terbesar dengan 15.631.073 aktivasi.
Kemudian WP Badan mencapai 955.005 aktivasi akun dan Lainnya termasuk 90.408 WP Instansi Pemerintah dan 226 WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
(Dani Jumadil Akhir)