Sebagaimana diatur dalam Pasal tiga dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ketiga belas dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja. Bagi lembaga nonstruktural yang tidak memiliki satuan kerja, pembayarannya dibebankan pada DIPA kementerian atau lembaga induk.
Sementara, berdasarkan PMK tersebut, pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
Lalu apakah gaji ke-13 sama dengan gaji pokok? Jawabannya adalah tidak.
Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara bagi pensiunan, gaji ke-13 meliputi pensiun pokok dan tunjangan keluarga serta tambahan penghasilan lainnya, jika ada.
Gaji pokok PNS ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah kisaran gaji pokok terbaru:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
(Dani Jumadil Akhir)