Regulasi ini juga disebut akan menjadi dasar hukum pengembangan sistem aplikasi kolaborasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk mendukung pengelolaan barang secara lebih terintegrasi dan transparan.
“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memperhatikan batas waktu penimbunan serta segera menyelesaikan kewajiban kepabeanan atas barangnya. Dengan demikian, proses pengeluaran barang dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan konsekuensi administratif di kemudian hari,” tambah Budi.
(Taufik Fajar)