JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring atau pinjol (fintech peer-to-peer lending) karena terbukti melakukan perjanjian penetapan suku bunga.
Menurut Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda, dalam kasus dugaan kartel bunga pindar bahwa KPPU semestinya merunut periode kasus untuk melihat secara jelas kejadian dan kondisi di saat itu.
"Sebelum ada penetapan batas maksimal bunga pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bunga pindar ditetapkan oleh masing-masing perusahaan pindar sehingga cenderung lebih tinggi. Masyarakat teriak. Jika ditelusuri ke belakang, asosiasi bisa memutuskan penetapan bunga maksimal karena ada kekosongan regulasi,” kata Nailul yang dikutip di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Nailul mempertanyakan apakah KPPU sudah menghitung keseimbangan bunga pindar selama ada kekosongan regulasi. "Dari berbagai pemberitaan yang ada, masyarakat mengeluhkan bunga pindar terlalu tinggi dan cenderung ugal-ugalan terutama pinjaman online ilegal," pungkasnya.
Akibat kekosongan regulasi tersebut, akhirnya OJK mengatur batas atas suku bunga pindar agar tidak mematok bunga kelewat tinggi sehingga tidak memberatkan masyarakat.
Aturan ini awalnya dituangkan dalam Kode Etik (Pedoman Perilaku) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelum diperjelas melalui Surat Edaran (SE) OJK No.19/SEOJK.06/2023, dan kini diperbaharui melalui SEOJK No.19/SEOJK.06/2025.
Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh Penyelenggara Pindar kepada Penerima Dana, sebagai upaya untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menegaskan tidak pernah terbukti adanya kesepakatan bersama terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga di antara pelaku industri.
"Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat ini merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending atau pinjaman daring ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu,” kata Entjik.
Entjik menegaskan, selama proses persidangan tidak terdapat indikasi atau niat jahat dari pelaku industri. Seluruh anggota disebut telah bertindak sesuai arahan regulator pada saat kebijakan tersebut diterapkan.
"Kami percaya para pelaku industri pindar berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu," katanya.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencermati dan menghormati putusan yang diterbitkan oleh Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, yang dibacakan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Dalam putusan tersebut Majelis KPPU menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
OJK sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), akan terus mendorong industri pindar untuk melanjutkan penguatan dalam penerapan tata kelola, manajemen risiko dan pelindungan konsumen guna mewujudkan terciptanya industri pindar yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
OJK juga mendorong penyelenggara pindar untuk terus berkontribusi dalam mendukung program-program strategis Pemerintah, khususnya dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan terhadap sektor UMKM dan mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Dalam rangka penguatan industri pindar, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara pindar kepada penerima dana, sebagai upaya untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.
Selain itu, OJK juga sudah menerbitkan ketentuan yang mengatur terkait dengan tata kelola, manajamen risiko, tingkat kesehatan Penyelenggara Pindar serta menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023–2028, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong tata kelola industri yang lebih baik, serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.
OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan bahwa setiap Penyelenggara LPBBTI menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
(Dani Jumadil Akhir)