JAKARTA - Lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) hingga rata-rata 70 persen pada April 2026 memicu desakan dari pelaku industri penerbangan agar pemerintah segera menyesuaikan tarif tiket pesawat. Kenaikan ini disebut sebagai dampak dari gejolak geopolitik di kawasan Timur Tengah yang turut mendorong harga energi global.
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menyatakan, penyesuaian harga tiket melalui kenaikan fuel surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA) menjadi langkah mendesak untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, mengatakan kenaikan harga avtur mengikuti tren global yang terdampak konflik geopolitik, sehingga tekanan biaya terhadap maskapai tidak bisa dihindari.
"Dengan kenaikan avtur yang signifikan, kami mendesak pemerintah segera menyesuaikan fuel surcharge dan TBA agar maskapai tetap bisa beroperasi secara berkelanjutan," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (1/4/2026).
Kenaikan harga avtur ini diumumkan oleh Pertamina dan mulai berlaku sejak 1 April 2026. Untuk periode 1–30 April, harga avtur domestik naik rata-rata 70 persen, sementara untuk rute internasional meningkat hingga 80 persen, dengan variasi di masing-masing bandara.
Sebagai gambaran, harga avtur domestik di Bandara Soekarno-Hatta pada Maret 2026 tercatat Rp13.656,51 per liter, lalu melonjak menjadi Rp23.551,08 per liter pada April atau naik sekitar 72,45 persen. Jika dibandingkan dengan tahun 2019 saat kebijakan TBA mulai diberlakukan, kenaikan harga avtur bahkan mencapai hampir tiga kali lipat.
INACA menegaskan bahwa komponen bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Dengan lonjakan setinggi ini, tanpa penyesuaian tarif, kondisi keuangan maskapai berisiko tertekan.
Menurut Denon, penyesuaian tarif tidak hanya penting untuk menjaga keberlanjutan bisnis, tetapi juga untuk memastikan standar keselamatan penerbangan tetap terpenuhi serta konektivitas transportasi udara nasional tidak terganggu.
Sebelumnya, INACA mengusulkan kenaikan fuel surcharge dan TBA masing-masing sebesar 15 persen. Namun, dengan lonjakan harga avtur yang jauh lebih tinggi dari perkiraan, asosiasi tersebut kini meminta agar besaran kenaikan disesuaikan kembali dengan kondisi terkini.
Desakan ini menempatkan pemerintah pada posisi sulit antara menjaga daya beli masyarakat dan memastikan industri penerbangan tetap sehat di tengah tekanan biaya yang kian meningkat.
(Taufik Fajar)