Restoran dan Hotel di Jakarta Dapat Keringanan Pajak 20%

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 07 April 2026 19:53 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif pajak daerah bagi pelaku usaha restoran dan perhotelan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Lusiana Herawati menambahkan, insentif ini diharapkan mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus memperkuat pemulihan ekonomi sektor makanan, minuman, dan perhotelan.

“Kebijakan ini kami harapkan dapat memberikan kemudahan nyata bagi pelaku usaha sekaligus mendorong kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah. Dukungan ini diharapkan memperkuat pemulihan serta keberlanjutan aktivitas ekonomi di sektor makanan, minuman, dan perhotelan di Jakarta,” ujarnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya