Lusiana Herawati menambahkan, insentif ini diharapkan mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus memperkuat pemulihan ekonomi sektor makanan, minuman, dan perhotelan.
“Kebijakan ini kami harapkan dapat memberikan kemudahan nyata bagi pelaku usaha sekaligus mendorong kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah. Dukungan ini diharapkan memperkuat pemulihan serta keberlanjutan aktivitas ekonomi di sektor makanan, minuman, dan perhotelan di Jakarta,” ujarnya.
(Feby Novalius)