JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 50 persen bagi bangunan cagar budaya yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha di kawasan Kota Tua. Kebijakan ini bertujuan mendorong pelestarian aset bersejarah sekaligus mendukung pemanfaatannya secara berkelanjutan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan insentif tersebut diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus menjaga keberlanjutan bangunan cagar budaya.
“Kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan bagi wajib pajak, tetapi juga menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan bangunan cagar budaya secara bertanggung jawab,” ujar Morris Danny, Senin (13/4/2026).
Bangunan cagar budaya merupakan bagian penting dari jejak sejarah panjang Kota Jakarta. Kehadirannya menjadi saksi perkembangan kota sekaligus menyimpan nilai budaya yang perlu dijaga bersama.
Salah satu kawasan yang paling lekat dengan warisan sejarah tersebut adalah Kota Tua Jakarta. Hingga kini, kawasan ini tetap berkembang sebagai ikon kota dan destinasi wisata yang dikenal luas oleh masyarakat.
Seiring perkembangan zaman, sejumlah bangunan bersejarah di kawasan tersebut dimanfaatkan sebagai ruang komersial seperti kafe, restoran, hotel, maupun tempat usaha lainnya. Pemanfaatan ini tidak hanya berorientasi pada kegiatan ekonomi, tetapi juga menjadi upaya menghidupkan kembali bangunan cagar budaya agar tidak terbengkalai.
Meski digunakan untuk kegiatan usaha, bangunan cagar budaya tetap harus menjaga nilai sejarah, budaya, serta keaslian karakternya. Oleh karena itu, pemanfaatannya perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan insentif ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok PBB-P2. Melalui aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 50 persen dari jumlah pajak terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Untuk memperoleh insentif, wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara langsung maupun daring melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
Terdapat beberapa ketentuan dalam pengajuan, di antaranya pajak terutang yang dimohonkan pengurangan belum dilunasi. Selain itu, kebijakan ini tidak mensyaratkan wajib pajak harus bebas dari tunggakan pajak daerah.
Pengurangan pokok PBB-P2 juga dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau hingga lima tahun terakhir sejak terpenuhinya kondisi objek pajak.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pajak daerah tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendukung pelestarian budaya. Melalui insentif ini, Pemprov DKI Jakarta mendorong agar bangunan cagar budaya tetap terjaga sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Dengan demikian, bangunan cagar budaya diharapkan dapat terus hidup, terawat, dan menjadi bagian penting dalam menjaga identitas Kota Jakarta serta mendukung pembangunan yang inklusif dan berdaya saing.
(Feby Novalius)