JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan bahwa masyarakat dengan catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebesar Rp1 juta ke bawah kini dapat mengajukan kredit rumah subsidi.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyampaikan kabar baik tersebut bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
“Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta rupiah ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat," ujar Ara dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Menurut dia, keputusan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang yang dilakukan Kementerian PKP melalui berbagai pertemuan dengan OJK.
“Kabar baik hari ini OJK memutuskan Rp1 juta ke bawah yang ada di SLIK boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini suatu fenomena. Saya sampai enam kali melakukan pertemuan di OJK untuk memperjuangkan hal ini, dan ini baru terjadi di era pemerintahan Presiden Prabowo,” katanya.